Saturday, December 23, 2017

Hadist Nabi [2307]



Telah menceritakan kepadaku [Amru bin Muhammad bin Bukair An Naqid], [Al Hasan bin Ali Al Hulwani] dan [Abdu bin Humaid] berkata Abdu: telah menceritakan kepadaku, sementara yang lain berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih bin Kaisan] dari [Ibnu Syihab] berkata: Telah mengkhabarkan kepadaku [Anas bin Malik] bahwa Allah 'azza wajalla menyempurnakan wahyu atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam sebelum beliau wafat (HR Muslim)




Telah menceritakan kepadaku [Abu Khaitsamah bin Harb] dan [Muhammad bin Al Mutsanna], teks milik Ibnu Al Mutsanna, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdurrahman bin Mahdi] telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab], orang-orang Yahudi berkata kepada [Umar]: Sesungguhnya kalian membaca suatu ayat yang seandainya diturunkan pada kami pasti kami jadikan hari itu sebagai hari raya: "Sesungguhnya aku tahu saat ayat itu turun, pada hari apa ayat itu turun dan dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam saat ayat itu turun. Ayat itu turun di Arafah saat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam wuquf di Arafah. Sufyan berkata: Aku ragu apakah hari jum'at ataukah tidak, maksudnya: "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu." (Al Maa`idah: 3) (HR Muslim)




Telah menceritakan kepadaku [Abdu bin Humaid] telah mengkhabarkan kepada kami [Ja'far bin Aun] telah mengkhabarkan kepada kami [Abu Umais] dari [Qais bin Muslim] dari [Thariq bin Syihab] berkata: Seorang Yahudi mendatangi [Umar] lalu berkata: Wahai Amirul Mu`minin, ada satu ayat didalam kitab kalian yang kalian baca, andai ayat itu turun pada kami kaum Yahudi, pasti kami menjadikan hari itu sebagai hari. Umar bertanya: Ayat apa? Ia menjawab: "Pada hari Ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmatKu, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu." (Al Maa`idah: 3) Umar berkata: Sesungguhnya aku tahu hari dan tempat ayat ini diturunkan, ayat itu turun pada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam di Arafah pada hari jum'at. (HR Muslim)




Telah menceritakan kepadaku [Abu Ath Thahir Ahmad bin Amru bin Sarh] dan [Harmalah bin Yahya At Tujibi] berkata Abu Ath Thahir: Telah menceritakan kepada kami, sedangkan Harmalah berkata: Telah mengkhabarkan kepada kami [Ibnu Wahab] telah mengkhabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu syihab] telah mengkhabarkan kepadaku [Urwah bin Zubair] bahwa ia bertanya kepada [Aisyah] tentang firman Allah: "Dan jika kalian khawatir tidak berlaku adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah (wanita-wanita) yang baik bagi kalian dua, atau tiga, atau empat." (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Wahai keponakanku, itu maksudnya adalah seorang anak wanita yatim yang berada di bawah pengawasan walinya (dan) ia ikut (dalam tanggungan) hartanya lalu ia sang wali terkagum dengan harta dan kecantikan anak yatim itu kemudian sang wali ingin menikahinya dengan (niatan) tidak adil di dalam maharnya agar ia memberikannya sesuatu yang semisal dengan apa yang diberikan kepada selain dia, lalu mereka dilarang untuk menikahi mereka kecuali untuk berlaku adil bagi mereka dan agar mereka menyampaikan mahar yang lebih tinggi dan mereka diperintahkan untuk menikahi wanita-wanita yang baik bagi mereka selain anak-anak yatim. Urwah berkata: Aisyah berkata: Kemudian orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam setelah ayat ini tentang mereka (anak-anak yatim perempuan) lalu Allah 'azza wajalla menurunkan ayat: "Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita-wanita katakanlah: 'Allah yang berfatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan atas kalian dalam Al Kitab tentang wanita-wanita yatim yang kalian tidak memberikan kepada mereka apa yang telah ditetapkan bagi mereka sedang kalian ingin menikahi mereka." (An Nisaa`: 127) Aisyah berkata: Dan yang disebutkan oleh Allah Ta'ala bahwasanya itu adalah yang dibacakan atas kalian dalam al-Qur'an pada ayat sebelumnya yang menyebutkan firman Allah: "Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian." (An Nisaa`: 3) Aisyah berkata: Dan firman Allah dalam ayat yang lain: "Sedang kalian ingin menikahi mereka, " (An Nisaa`: 127) adalah ketidaksukaan salah seorang di antara kalian terhadap wanita yatim yang berada di bawah pengawasan kalian sedang ia sedikit hartanya dan kurang cantik. Karena itu, mereka dilarang menikahi karena apa yang mereka sukai dari harta dan kecantikan wanita-wanita yatim kecuali dengan keadilan karena ketidaksukaan mereka pada wanita-wanita yatim. Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan Al Hulwani] dan [Abdu bin Humaid] semuanya dari [Ya'qub bin Ibrahim bin Sa'ad] telah menceritakan kepada kami [ayahku] dari [Shalih] dari [Ibnu Syihab] telah mengkhabarkan kepadaku [Urwah] bahwa ia bertanya kepada [Aisyah] tentang firman Allah: "Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil terhadap wanita-wanita yatim, " (An Nisaa`: 3) ia menyebutkan hadits tersebut seperti hadits Yunus dari Az Zuhri dan ia menambahkan di akhirnya: Karena ketidaksukaan mereka terhadap wanita-wanita yatim jika sedikit hartanya dan kurang cantik (HR Muslim)




Telah menceritakan kepada kami [Abu Bakr bin Abu Syaibah] dan [Abu Kuraib] keduanya bekata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Usamah] telah menceritakan kepada kami [Hisyam] dari [ayahnya] dari [Aisyah] tentang firman Allah: "Dan jika kalian khawatir utnuk tidak berbuat adil terhadap wanita-wanita yatim, " (An Nisaa`: 3) Ia berkata: (Ayat ini) turun berkenaan dengan seseorang, ia memiliki seorang wanita yatim, ia walinya dan ahli warisnya. Wanita yatim itu memiliki harta, ia tidak memiliki orang lain yang menyainginya selain dia. Ia tidak menikahinya karena hartanya sehingga itu akan membahayakannya dan memperburuk perawatannya. Lalu ia berkata: "Dan jika kalian khawatir untuk tidak berbuat adil dalam masalah anak-anak yatim maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kalian." (An Nisaa`: 3) Ia berkata: Aku tidak menghalalkan untuk kalian dan tinggalkan wanita ini yang berbahaya karenanya. (HR Muslim)


No comments:

Post a Comment