Thursday, November 30, 2017

Hadist Nabi [182]



Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari ['Adi bin Tsabit] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu 'Abbas], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melaksanakan shalat Hari Raya 'Idul Fitri dua rakaat dan tidak shalat sebelum atau sesudahnya. Kemudian beliau mendatangi para wanita dan memerintahkan mereka untuk bersedekah. Maka para wanita memberikan sedekah hingga ada seorang wanita yang memberikan anting dan kalungnya." (HR Bukhari)




Telah menceritakan kepada kami [Adam] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] berkata, telah menceritakan kepada kami [Zubaid] berkata, aku mendengar [Asy Sya'bi] dari [Al Bara' bin 'Azib] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan menyembelih kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat 'Ied, maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban." Tiba-tiba ada seorang lelaki Anshar yang dipanggil dengan nama Abu Burdah bin Niyar berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih hewan dan aku masih memiliki anak unta yang lebih baik dari unta yang lebih besar." Maka beliau bersabda: "Jadikanlah ia sebagai pengganti dari apa yang telah kamu sembelih sebelum shalat, dan kamu akan mendapatkan bagian pahala yang cukup yang tidak akan didapati oleh orang selainmu." (HR Bukhari)




Telah menceritakan kepada kami [Zakaria bin Yahya Abu As Sukain] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Muharibi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Suqah] dari [Sa'id bin Jubair] berkata, "Aku pernah besama Ibnu 'Umar saat dia terkena ujung panah pada bagian lekuk telapak kakinya. Dia lalu merapatkan kakinya pada tunggangannya, lalu aku turun dan melepaskannya. Kejadiaan itu terjadi di Mina. Kemudian peristiwa ini didengar oleh Al Hajjaj, maka dia pun menjenguknya seraya berkata, "Seandainya kami ketahui siapa yang membuatmu terkena mushibah ini!" Maka [Ibnu 'Umar] menyahut, "Engkaulah yang membuat aku terkena mushibah ini." Al Hajjaj berkata, "Bagaimana bisa!" Ibnu 'Umar menjawab, "Engkau yang membawa senjata di hari yang tidak diperbolehkan membawanya. Dan engkau pula yang membawa masuk senjata ke dalam Masjidil Haram padahal tidak diperbolehkan membawa masuk senjata ke dalam Masjidil Haram pada hari ini." (HR Bukhari)




Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Ya'qub] berkata, telah menceritakan kepadaku [Ishaq bin Sa'id bin Al 'Ash] dari [Bapaknya] berkata, "Al Hajjaj datang menemui Ibnu 'Umar, dan saat itu aku sedang bersamanya. Al Hajjaj lalu bertanya, "Bagaimana keadaannya?" Ibnu 'Umar menjawab, "Baik." Al Hajjaj bertanya lagi, "Siapa yang melukaimu?" [Ibnu 'Umar] menjawab, 'Yang melukai aku adalah orang yang memerintahkan membawa senjata pada suatu hari yang mana pada hari itu dilarang membawanya.' Yaitu Al Hajjaj." (HR Bukhari)




Telah menceritakan kepada kami [Sulaiman bin Harb] berkata, telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Zubaid] dari [Asy Sya'bi] dari [Al Bara'] berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi khutbah kepada kami pada hari Nahr (penyembelihan kurban), beliau sabdakan: "Sesungguhnya yang pertama kali kami lakukan pada hari Raya kami ini adalah shalat. Kemudian kami pulang dan melaksanakan penyembelihan kurban. Maka barangsiapa mengerjakan seperti itu berarti dia telah memenuhi sunnah kami. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum pelaksanaan shalat 'Ied maka itu hanyalah daging yang dipersembahkan untuk keluarganya dan tidak sedikitpun mendapatkan (pahala) ibadah kurban." Tiba-tiba pamanku, Abu Burdah bin Niyar, berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku telah menyembelih hewan sebelum aku shalat, namun aku masih memiliki anak kambing yang lebih baik dari kambing yang telah berumur dua tahun." Maka beliau pun bersabda: "Jadikanlah ia sebagai pengganti (dari apa yang telah kamu sembelih sebelum shalat)." Atau beliau mengatakan: "Sembelihlah, namun hal itu tidak mencukupi oleh orang selainmu." (HR Bukhari)


No comments:

Post a Comment